Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara atau Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan Menteri. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara elektronik.
Koreksi Anda