Koreksi Pasal 5
PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
d. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
e. Badan Bank Tanah; atau
f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(2) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.
Koreksi Anda
