Koreksi Pasal 9
PP Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut.
(2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. kendaraan dinas jabatan; dan
c. belanja rumah tangga.
(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya; dan
b. tunjangan transportasi.
Koreksi Anda
