Koreksi Pasal 29
PP Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Perda dan Perkada yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
