Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri, fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain. (2) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria: a. kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan/atau b. keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan. (4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (5) Tipelogi badan Daerah provinsi hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan. (6) Nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah provinsi dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.
Koreksi Anda