Koreksi Pasal 26
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
b. badan Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. badan Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda
