Koreksi Pasal 25
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pembentukan badan Daerah provinsi dan pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
