Koreksi Pasal 19
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan
secara tertulis kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
