Koreksi Pasal 10
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat DPRD provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;
b. sekretariat DPRD provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. sekretariat DPRD provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda
