Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. sekretariat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. sekretariat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda