Koreksi Pasal 5
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas; dan
e. badan.
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas;
e. badan; dan
f. kecamatan.
Koreksi Anda
