Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; dan e. badan. (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. kecamatan.
Koreksi Anda