Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Film dan iklan film yang sudah lulus sensor dapat ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan pertimbangan LSF apabila menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman atau keselarasan hidup masyarakat. (2) Ketentuan mengenai penarikan film dan iklan film dari peredaran diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda