Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat memberikan sanksi kepada Pejabat Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis yang diumumkan kepada publik dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda