Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda