Koreksi Pasal 29
PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN harus mengundurkan diri dari jabatannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada PRESIDEN paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pemberhentian menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
