Koreksi Pasal 1
PP Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/ DUDANYA
Teks Saat Ini
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat belas Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2011, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
