Koreksi Pasal 23
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
Ketentuan usaha budidaya tanaman yang telah ada, sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
