Koreksi Pasal 18
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha budidaya tanaman dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
