Koreksi Pasal 17
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha budidaya tanaman wajib:
a. melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan prinsip usaha yang sehat;
b. melaksanakan upaya pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan teknis usaha kepada pemberi izin usaha.
(2) Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan siklus pertanaman atau paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
