Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam modal asing yang akan melakukan usaha budidaya tanaman wajib bekerja sama dengan pelaku usaha budidaya tanaman dalam negeri dengan membentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Batas penanaman modal asing untuk usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum 49% (empat puluh sembilan persen).
Koreksi Anda