Koreksi Pasal 3
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di wilayah pengembangan budidaya tanaman di seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Selain di wilayah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di tempat lain yang merupakan cadangan lahan untuk budidaya tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
(3) Ketentuan mengenai wilayah pengembangan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan di dalam rencana detail tata ruang.
Koreksi Anda
