Koreksi Pasal 3
PP Nomor 18 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALANG DARI WILAYAH KOTA MALANG KE WILAYAH KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
Koreksi Anda
