Koreksi Pasal 11
PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan keolahragaan dipertanggungjawabkan menurut standar akuntansi yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
