Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 154), diubah sebagai berikut :
PP Nomor 18 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.