Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 18 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 32-1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik INDONESIA. 2. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda