Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 18 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 32-1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3563), diubah menjadi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda