Koreksi Pasal 5
PP Nomor 18 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda
