Koreksi Pasal 3
PP Nomor 18 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2003 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH UTARA DARI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE KE LHOKSUKON DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
