Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 18 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. (2) Dana hasil penyewaan gudang milik gudang BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk membiayai kegiatan pemeliharaan gudang-gudang BULOG melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda