Pasal 1
Mengubah ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 15, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15 1) Dalam rangka penyehatan perbankan dan atau pengelolaan kekayaan yang berbentuk portofolio kredit, BPPN dapat melakukan Penyertaan Modal Sementara.
2) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur, dan atau badan hukum lainnya.
3) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dapat dilakukan secara langsung atau melalui pengkonversian tagihan BPPN menjadi penyertaan modal.
4) Dalam … 4) Dalam hal BPPN tidak dapat melakukan pendanaan untuk keperluan Penyertaan Modal Sementara dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pembiayaan Penyertaan Modal Sementara dapat dilakukan melalui antara lain menerbitkan surat utang.
5) Penyaluran pendanaan dalam rangka Penyertaan Modal Sementara oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan."
2. Menambah ketentuan baru diantaranya Pasal 64 dan Pasal 65 yang dijadikan Pasal 64A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 64A Terhadap kemungkinan gugatan atau tuntutan yang dapat menimbulkan kewajiban hukum yang bersifat perdata sehubungan dengan pengambilan keputusan dan kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, Deputi Ketua dan seluruh pejabat BPPN, Menteri Keuangan serta Ketua dan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku, sepanjang dilakukan dengan itikad baik, Pemerintah memberikan jaminan perlindungan."