Koreksi Pasal 53
PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan impor limbah B3.
(2) Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui Wilayah Negara INDONESIA dengan tujuan transit, wajib memiliki persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
(3) Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui Wilayah Negara Republik INDONESIA wajib diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab.
(4) Pengiriman limbah B3 ke luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima dan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata niaga limbah B3 ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi dalam bidang perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda
