Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang bertanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri. (2) Menteri mengevaluasi laporan tersebut guna menyusun kebijakan pengelolaan limbah B3.
Koreksi Anda