Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. memasuki areal lokasi penghasil, pemanfaatan, pengumpulan, pengolahan dan penimbunan limbah B3; b. mengambil contoh limbah B3 untuk diperiksa di laboratorium; c. meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan limbah B3; d. melakukan pemotretan sebagai kelengkapan laporan pengawasan.
Koreksi Anda