Koreksi Pasal 37
PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Penimbunan limbah B3 wajib menggunakan sistem pelapis yang
dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran air permukaan, pengumpulan air lindi dan pengelolaannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ruang dan persyaratan penimbunan limbah B3 ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda
