Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bebas banjir; b. permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatif 7 centimeter per detik; c. merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi penimbunan limbah B3 berdasarkan rencana tata ruang; d. merupakan daerah yang secara geologis dinyatakan aman, stabil tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung; e. tidak merupakan daerah resapan air tanah, khususnya yang digunakan untuk air minum.
Koreksi Anda