Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengumpulan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memperhatikan karakteristik limbah B3; b. mempunyai laboratorium yang dapat mendeteksi karakteristik limbah B3 kecuali untuk toksikologi; c. memiliki perlengkapan untuk penanggulangan terjadinya kecelakaan; d. memiliki konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3; e. mempunyai lokasi pengumpulan yang bebas banjir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda