Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolah limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai: a. sumber limbah B3 yang diolah; b. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang diolah; c. nama pengangkkut yang melakukan pengangkutan limbah B3. (2) Pengolah limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan; b. sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.
Koreksi Anda