Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaat limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai: a. sumber limbah B3 yang dimanfaatkan; b. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dikumpulkan; c. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan dan produk yang dihasilkan; d. nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3 dari penghasil dan/atau pengumpul limbah B3.
Koreksi Anda