Koreksi Pasal 21
PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
Pemanfaat limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai:
a. sumber limbah B3 yang dimanfaatkan;
b. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dikumpulkan;
c. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan dan produk yang dihasilkan;
d. nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3 dari penghasil dan/atau pengumpul limbah B3.
Koreksi Anda
