Koreksi Pasal 19
PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaat limbah B3 yang menghasilkan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan mengenai penghasil limbah B3.
(2) Pemanfaat limbah B3 yang dalam kegiatannya melakukan pengumpulan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan mengenai pengumpul limbah B3.
(3) Pemanfaat limbah B3 yang melakukan pengangkutan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkut limbah B3.
Koreksi Anda
