Koreksi Pasal 62
PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang bertanggung jawab memberikan peringatan tertulis kepada penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah atau penimbun yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 52 ayat (2), Pasal 58, dan Pasal 60.
(2) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pihak yang diberi peringatan tidak mengindahkan peringatan atau tetap tidak mematuhi ketentuan pasal yang dilanggarnya, maka Kepala instansi yang bertanggung jawab dapat menghentikan sementara atau mencabut sementara izin penyimpanan, pengumpulan, pengolahan termasuk penimbunan limbah B3 sampai pihak yang diberi peringatan mematuhi ketentuan yang dilarangnya, dan bilaman dalam batas waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka izin operasi dicabut.
(3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dapat menghentikan sementara kegiatan operasi atas nama instansi yang berwenang dan/atau instansi yang bertanggung jawab apabila pelanggaran tersebut dapat membahayakan lingkungan hidup.
(4) Kepala instansi yang bertanggung jawab dengan segera mencabut keputusan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) apabila pihak yang dihentikan sementara kegiatan
operasinya telah mematuhi ketentuan yang dilanggarnya.
Koreksi Anda
