Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang: a. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3; b. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah B3; c. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3. (2) Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi yang terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan; b. sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.
Koreksi Anda