Koreksi Pasal 7
PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi :
a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
b. Limbah B3 dari sumber spesifik;
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
(2) Daftar limbah dengan kode limbah D220, D221, D222, dan D223 dapat dinyatakan limbah B3 setelah dilakukan uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan/atau uji karakteristik.
(3) Perincian dari masing-masing jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
