Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 18 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. ANEKA TAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Tambang kepada Negara.
Koreksi Anda