Pasal 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2 Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)".
2. Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1992 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya sebagaimana Telah Diubah Dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku.