Pasal 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
(1) Untuk menyelenggarakan program ASTEK dibentuk satu badan usaha milik negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Pendirian badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
2. Menyesuaikan seluruh ketentuan dan sebutan Badan Penyelenggara dalam Pasal 19, 20, dan Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 dengan ketentuan Pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam angka 1.