Pasal 1
Semua pemasukan barang-barang/alat-alat Angkatan Bersenjata Reppublik INDONESIA harus dilaksanakan menurut ketentuan umum termasuk syarat-syarat pabean yang berlaku.
PP Nomor 18 Tahun 1968
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.