(1) Dengan memperhatikan hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 9 dan 16 kepada propinsi diserahkan tugas untuk:
a. menguasai perairan umum seperti: sungai, danau, sumber dan lain-lain sebagainya;
b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk pengairan, pembuangan dan penahanan air;
c. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga beserta bangunan- bangunan turutannya, tanah-tanahnya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut,
d. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk kepentingan umum, seperti untuk pertanian, perindustrian, lalu-lintas di air dan sebagainya,
e. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air-minum, sumur-sumur artesis, pembuluh-pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya,
f. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung untuk keperluan urusan yang oleh Pemerintah Pusat diserahkan kepada Propinsi,
g. memelihara lain-lain gedung Negara terkecuali yang pemeliharaannya diurus langsung oleh Jawatan Gedung-gedung Negara, dengan catatan bahwa pembiayaannya diperhitungkan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(2) Dari penyerahan termaksud dalam ayat (1) pasal ini dikecualikan urusan-urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat yaitu:
a. urusan sungai-sungai yang terbuka untuk pelayaran internasional;
b. urusan pembikinan dan eksploitasi bangunan-bangunan pembangkitan gaya tenaga- air.
(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau daerah otonoom bawahan untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan- pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 2, 3 dan 9 yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan, sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan Mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 4 dapat MEMUTUSKAN untuk menahan penyelenggaraan sesuatu pekerjaan propinsi atau daerah otonoom bawahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, untuk dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, memuat alasan-alasan tentang penahanan itu.