Pasal 350A
(1) Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan penyetaraan jabatan.
(2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PP Nomor 17 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
, 2 (dua) pasal yakni Pasal 350A dan Pasal 350B, sehingga Bagian Kelima berbunyi sebagai berikut:
Penyetaraan Jabatan PNS Karena Penataan Birokrasi