Koreksi Pasal 7
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk Kecamatan.
(2) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar;
b. Kecamatan di kawasan perbatasan negara di wilayah darat; dan
c. Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan, persyaratan, dan tata cara pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
