Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain. (2) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Koreksi Anda